Penyidik Terima Suap, Ketua KPK Minta Maaf
Ketua KPK Firli Bahuri
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas apa yang dilakukan penyidiknya dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju. Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.''KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK,'' ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (22/4) malam.
Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar untuk membantu pengurusan perkara dugaan korupsi di KPK. Robin diminta Syahrial untuk mengupayakan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang diselidiki KPK tak diteruskan. Firli memastikan pihaknya tegas dan akan menyeret Robin ke meja sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. ''Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK,'' kata Firli.
Firli memastikan tindakan menerima suap yang dilakukan Robin tidak mencerminkan sikap insan KPK yang menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam tugas.Dia pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lainnya untuk melapor ke lembaga antirasuah ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang dengan dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.
''Masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email [email protected],'' ucap Firli.Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan pengacara Maskur Husein sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(Net/Hen)